Eksistensi putusan serta merta dalam perkara gugatan sederhana memiliki legitimasi hukum yang sah karena tidak diatur untuk dilarang secara eksplisit dalam PERMA GS. Sebab, Pasal 32 PERMA..

Eksistensi putusan serta merta dalam perkara gugatan sederhana memiliki legitimasi hukum yang sah karena tidak diatur untuk dilarang secara eksplisit dalam PERMA GS. Sebab, Pasal 32 PERMA..