Eksistensi putusan serta merta dalam perkara gugatan sederhana memiliki legitimasi hukum yang sah karena tidak diatur untuk dilarang secara eksplisit dalam PERMA GS. Sebab, Pasal 32 PERMA..

Eksistensi putusan serta merta dalam perkara gugatan sederhana memiliki legitimasi hukum yang sah karena tidak diatur untuk dilarang secara eksplisit dalam PERMA GS. Sebab, Pasal 32 PERMA..
Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian menjadi sumber utama timbulnya hak dan kewajiban antar para pihak. Namun dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan…